Visi dan Misi
Tujuan dan Strategi
Kompetensi Lulusan dan Peluang Karir
Perkiraan Biaya Studi
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya menerapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang ditetapkan secara berjenjang berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Tarif UKT dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Kelompok I bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi terbatas, Kelompok II bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi menengah, dan Kelompok III bagi mahasiswa dengan kemampuan ekonomi tinggi. Penetapan kelompok UKT dilakukan melalui evaluasi kemampuan ekonomi mahasiswa dengan mekanisme seleksi administrasi dan/atau wawancara. Besaran tarif UKT pada setiap kelompok masih berada dalam Zona III sesuai dengan pedoman penetapan zona tarif pendidikan tinggi BLU Politeknik Kesehatan. Penyesuaian tarif UKT dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya sistem UKT yang berjenjang tersebut, diharapkan biaya pendidikan dapat ditetapkan secara lebih proporsional, adil, dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa.
Sebaran Mata Kuliah
Kurikulum Prodi Sanitasi Lingkungan Program Sarjana Terapan